---
## Hukum Ketenagakerjaan: Hak dan Kewajiban Pekerja
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak hanya soal gaji dan pekerjaan, tapi juga dilindungi oleh hukum. Di Indonesia, aturan ini dikenal dengan **hukum ketenagakerjaan**, yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus mengatur kewajiban mereka.
---
### Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Beberapa aturan utama:
* **Undang-Undang No. 13 Tahun 2003** tentang Ketenagakerjaan.
* **Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)** beserta peraturan turunannya.
* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan daerah terkait upah minimum.
---
### Hak-Hak Pekerja
Menurut hukum, pekerja berhak atas:
1. **Upah yang layak** sesuai UMK/UMP.
2. **Jam kerja dan istirahat yang wajar** (7 jam/hari atau 40 jam/minggu).
3. **Cuti tahunan dan cuti khusus** (misalnya cuti hamil, cuti sakit).
4. **Jaminan sosial** (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
5. **Perlindungan dari PHK sepihak** dan hak pesangon.
6. **Kebebasan berserikat** melalui serikat pekerja.
---
### Kewajiban Pekerja
Selain hak, pekerja juga punya kewajiban, seperti:
* Melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai perjanjian kerja.
* Mematuhi tata tertib perusahaan.
* Menjaga rahasia perusahaan.
* Menjaga etika kerja dan tidak merugikan pemberi kerja.
---
### Isu Penting dalam Ketenagakerjaan
Beberapa masalah yang sering muncul di dunia kerja:
* **PHK massal** tanpa pesangon.
* **Sistem kerja kontrak/outsourcing** yang kadang merugikan pekerja.
* **Upah di bawah standar**.
* **Kasus pelecehan atau diskriminasi di tempat kerja**.
---
### Penutup
Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk menciptakan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan perusahaan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, konflik bisa diminimalisir dan kesejahteraan pekerja lebih terjamin.
---