---
## Hukum Ketenagakerjaan: Hak dan Kewajiban Pekerja
Bekerja bukan sekadar mencari penghasilan, tapi juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga kepentingan pengusaha. Memahami hak dan kewajiban ini penting agar hubungan kerja adil dan profesional.
---
### 1. **Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia**
* **UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan**
* **UU Cipta Kerja (Omnibus Law)** sebagai penyempurnaan beberapa aturan ketenagakerjaan
* Peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan perjanjian kerja bersama
---
### 2. **Hak-Hak Pekerja**
1. **Upah Layak** → sesuai UMR/UMK setempat dan kesepakatan dalam kontrak kerja.
2. **Jam Kerja dan Cuti** → hak atas jam kerja yang wajar, istirahat, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan.
3. **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)** → lingkungan kerja aman, peralatan proteksi, dan fasilitas kesehatan.
4. **Jaminan Sosial** → BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. **Perlindungan dari PHK Sepihak** → PHK harus sesuai prosedur hukum.
---
### 3. **Kewajiban Pekerja**
* Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan perintah atasan.
* Menjaga disiplin, etika kerja, dan kerahasiaan perusahaan.
* Menggunakan fasilitas perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab.
---
### 4. **Tips Menjaga Hak dan Kewajiban Pekerja**
1. Bacalah kontrak kerja sebelum menandatangani.
2. Simpan bukti pembayaran upah, surat cuti, atau dokumen penting lainnya.
3. Laporkan pelanggaran hak melalui HRD, serikat pekerja, atau lembaga hukum jika perlu.
---
### Penutup
Memahami hukum ketenagakerjaan membantu pekerja dan pengusaha menjalin hubungan profesional yang sehat. Hak dan kewajiban saling melengkapi, sehingga kerja bisa berjalan adil, aman, dan produktif.
---