# Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Fondasi Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi
## Pendahuluan
Hukum pidana sebagai salah satu cabang hukum publik memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam konteks ini, asas legalitas memegang peranan yang sangat fundamental. Tanpa adanya asas legalitas, kekuasaan negara dalam menjatuhkan pidana berpotensi menjadi alat kesewenang-wenangan.
Asas legalitas pada dasarnya menegaskan bahwa **tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu**. Prinsip ini dikenal dalam istilah Latin *nullum delictum nulla poena sine lege*, yang berarti *tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang*.
Asas legalitas bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia agar tidak dihukum secara sewenang-wenang. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara komprehensif mengenai pengertian, sejarah, landasan hukum, prinsip-prinsip turunan, implementasi, pengecualian, hingga tantangan penerapan asas legalitas dalam konteks hukum pidana Indonesia maupun internasional.
---
## Bab I: Pengertian Asas Legalitas
### 1. Definisi
Asas legalitas dalam hukum pidana dapat dirumuskan dalam kalimat sederhana:
**“Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”**
Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dihukum apabila pada saat ia melakukan perbuatan, belum ada undang-undang yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
### 2. Karakteristik Asas Legalitas
* Berlaku prospektif, bukan retroaktif.
* Mensyaratkan adanya rumusan delik yang jelas dalam undang-undang.
* Melarang pemidanaan berdasarkan analogi.
* Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
### 3. Rumusan dalam KUHP Indonesia
Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan:
*"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."*
Rumusan ini mencerminkan prinsip universal bahwa undang-undang pidana tidak dapat berlaku surut dan harus dirumuskan secara jelas.
---
## Bab II: Sejarah dan Perkembangan Asas Legalitas
### 1. Asal-Usul
Asas legalitas lahir dari pemikiran para filsuf hukum pada masa Pencerahan di Eropa, khususnya **Montesquieu** dan **Cesare Beccaria**. Beccaria dalam bukunya *Dei Delitti e Delle Pene* (1764) menentang keras kesewenang-wenangan hakim dalam menjatuhkan pidana, dan menegaskan bahwa hanya undang-undang yang boleh menentukan apa yang disebut sebagai tindak pidana.
### 2. Revolusi Prancis
Revolusi Prancis (1789) menjadi tonggak penting berkembangnya asas legalitas. Dalam **Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen** (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara), pasal 8 ditegaskan:
*"Tidak ada seorang pun yang dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang telah ditetapkan sebelum perbuatan itu dilakukan."*
### 3. Perkembangan di Belanda
Sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia, sistem hukum Belanda membawa asas legalitas ke dalam Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda), yang kemudian diadopsi ke dalam KUHP Indonesia.
### 4. Perkembangan di Indonesia
Asas legalitas tetap dipertahankan dalam KUHP Indonesia dan ditegaskan kembali dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
---
## Bab III: Landasan Hukum Asas Legalitas
### 1. Landasan Konstitusional
UUD 1945 Pasal 28I ayat (1):
*"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."*
Ketentuan ini menegaskan asas legalitas sebagai hak konstitusional yang bersifat non-derogable.
### 2. Landasan dalam KUHP
Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan rumusan klasik asas legalitas dalam hukum pidana nasional.
### 3. Landasan dalam Undang-Undang Lain
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18 ayat (2), menegaskan bahwa:
*"Tidak seorang pun dapat dituntut atau dihukum kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."*
### 4. Landasan Internasional
* **UDHR Pasal 11 ayat (2)**: menegaskan larangan retroaktif.
* **ICCPR Pasal 15 ayat (1)**: mengatur prinsip yang sama.
* **Statuta Roma 1998**: yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional juga mengadopsi asas legalitas.
---
## Bab IV: Tujuan Asas Legalitas
1. **Menjamin Kepastian Hukum** – masyarakat tahu dengan jelas perbuatan apa yang dilarang dan apa yang tidak.
2. **Mencegah Kesewenang-wenangan** – hakim dan aparat penegak hukum tidak boleh menghukum tanpa dasar undang-undang.
3. **Melindungi Hak Asasi Manusia** – warga negara terlindungi dari ancaman hukuman sewenang-wenang.
4. **Menjaga Rasa Keadilan** – hanya perbuatan yang sudah dinyatakan pidana yang dapat dihukum.
5. **Memberikan Rambu bagi Legislator** – pembentuk undang-undang dituntut merumuskan delik secara jelas.
---
## Bab V: Prinsip-Prinsip Turunan dari Asas Legalitas
Asas legalitas melahirkan beberapa prinsip penting:
### 1. Lex Praevia
Hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
### 2. Lex Scripta
Hukum pidana harus tertulis dalam undang-undang, tidak cukup hanya berdasarkan kebiasaan.
### 3. Lex Certa
Rumusan tindak pidana harus jelas, tidak kabur, dan tidak multitafsir.
### 4. Lex Stricta
Larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana.
---
## Bab VI: Implementasi Asas Legalitas di Indonesia
### 1. Dalam Praktik Peradilan
Hakim di Indonesia pada umumnya berpegang teguh pada Pasal 1 ayat (1) KUHP.
### 2. Dalam Kasus Nyata
* Kasus korupsi, di mana jaksa harus membuktikan berdasarkan undang-undang khusus (UU Tipikor).
* Kasus cyber crime, yang memerlukan dasar hukum dalam UU ITE.
### 3. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berulang kali menegaskan asas legalitas sebagai prinsip konstitusional, misalnya dalam pengujian pasal-pasal KUHP atau UU lain yang dianggap kabur.
---
## Bab VII: Pengecualian terhadap Asas Legalitas
Walaupun bersifat fundamental, asas legalitas memiliki pengecualian, antara lain:
1. **Kejahatan Internasional** – genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. **Pelanggaran HAM Berat** – sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
3. **Hukum Kebiasaan Internasional** – dalam kondisi tertentu dapat dijadikan dasar pemidanaan.
---
## Bab VIII: Perbandingan dengan Negara Lain
* **Belanda**: asas legalitas diatur dalam Pasal 1 Wetboek van Strafrecht.
* **Jerman**: Grundgesetz (konstitusi) menegaskan asas legalitas secara tegas.
* **Amerika Serikat**: dikenal doktrin *ex post facto clause* yang melarang hukum pidana berlaku surut.
* **Prancis**: sejak Revolusi Prancis menegakkan asas legalitas secara ketat.
---
## Bab IX: Tantangan Penerapan di Era Modern
1. **Perkembangan Teknologi**
Cyber crime muncul sebelum ada regulasi yang jelas.
2. **Globalisasi Kejahatan**
Kejahatan lintas negara memerlukan penyesuaian hukum nasional.
3. **Tekanan Politik dan Opini Publik**
Kadang muncul desakan agar aturan pidana diberlakukan surut.
4. **Perumusan Undang-Undang yang Kabur**
Masih ada pasal yang multitafsir, misalnya dalam UU ITE.
---
## Bab X: Analisis Kasus
1. **Kasus Nuremberg Trials** – asas legalitas “dilonggarkan” untuk menghukum kejahatan Nazi.
2. **Kasus Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur** – undang-undang berlaku surut untuk kejahatan HAM berat.
3. **Kasus Pengujian Pasal KUHP oleh MK** – Mahkamah menegaskan larangan pasal karet yang bertentangan dengan asas legalitas.
---
## Bab XI: Refleksi Filosofis
Asas legalitas tidak hanya menjadi pedoman teknis dalam hukum pidana, melainkan juga mencerminkan filosofi negara hukum: **bahwa hukumlah yang menjadi panglima, bukan kekuasaan semata**.
---
## Kesimpulan
Asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana modern. Asas ini menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, mencegah kesewenang-wenangan, serta memberikan rambu yang jelas bagi pembentuk undang-undang.
Walaupun terdapat pengecualian dalam konteks kejahatan berat internasional, asas legalitas harus tetap dijunjung tinggi agar hukum pidana tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas rakyat.
Di era modern, tantangan baru seperti cyber crime, globalisasi, dan perkembangan HAM internasional memerlukan reinterpretasi asas legalitas, tetapi tanpa mengorbankan prinsip dasar bahwa **tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu**.
---