# Asas Non-Retroaktif dalam Hukum Pidana: Pengertian, Landasan, dan Implementasi
---
## Pendahuluan
Dalam setiap sistem hukum, kepastian hukum adalah prinsip yang sangat penting. Salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang menjamin kepastian hukum adalah **asas non-retroaktif**. Asas ini menegaskan bahwa suatu aturan pidana **tidak boleh diberlakukan surut** atau dikenakan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum aturan itu diundangkan.
Asas non-retroaktif memiliki makna yang dalam: negara tidak boleh menghukum warga negara atas suatu perbuatan yang pada saat dilakukan belum dianggap sebagai tindak pidana menurut undang-undang. Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku untuk ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retroaktif).
Prinsip ini berakar dari filosofi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, serta menjadi standar universal yang diakui dalam instrumen hukum internasional. Artikel panjang ini akan menguraikan pengertian asas non-retroaktif, dasar hukumnya dalam konstitusi dan undang-undang, penerapan di Indonesia, pengecualian yang diperbolehkan, perbandingan dengan negara lain, serta tantangan penerapannya di era modern.
---
## Bab I: Pengertian Asas Non-Retroaktif
Secara terminologis, asas non-retroaktif berasal dari bahasa Latin:
**“Nullum crimen, nulla poena sine lege praevia”**
Artinya: *tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang sudah ada sebelumnya.*
Dalam konteks hukum pidana, asas ini bermakna:
1. Suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
2. Aturan pidana baru tidak boleh berlaku surut untuk menghukum perbuatan yang terjadi sebelum aturan itu berlaku.
3. Kepastian hukum dijamin dengan membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang menciptakan aturan pidana untuk menghukum perbuatan masa lalu.
### Karakteristik Asas Non-Retroaktif
* **Berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retroaktif).**
* **Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.**
* **Berlaku umum dalam hukum pidana, kecuali dalam keadaan luar biasa.**
---
## Bab II: Landasan Hukum Asas Non-Retroaktif
### 1. Landasan dalam Hukum Nasional
a. **UUD 1945 Pasal 28I ayat (1)**
*"Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."*
b. **KUHP Pasal 1 ayat (1)**
*"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."*
c. **Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (2)**
Menegaskan larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut.
### 2. Landasan dalam Hukum Internasional
a. **Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 11 ayat (2)**
*"Tidak seorang pun dapat dipidana karena suatu perbuatan atau kelalaian yang pada saat dilakukan belum merupakan tindak pidana menurut hukum nasional atau internasional."*
b. **International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 15 ayat (1)**
Menegaskan asas non-retroaktif sebagai hak fundamental setiap orang.
Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui **UU No. 12 Tahun 2005**, sehingga asas ini berlaku mengikat di Indonesia.
---
## Bab III: Tujuan Asas Non-Retroaktif
Asas non-retroaktif memiliki fungsi penting dalam sistem hukum pidana, yaitu:
1. **Menjamin Kepastian Hukum**
Warga negara tahu bahwa hanya perbuatan yang sudah dilarang dapat menimbulkan sanksi pidana.
2. **Mencegah Kesewenang-wenangan Negara**
Pemerintah tidak bisa menciptakan aturan pidana baru untuk menghukum perbuatan masa lalu.
3. **Melindungi Hak Asasi Manusia**
Hak untuk tidak dipidana secara surut adalah hak dasar yang bersifat non-derogable (tidak bisa dikurangi).
4. **Menjaga Rasa Keadilan**
Adalah tidak adil menghukum seseorang atas perbuatan yang pada saat itu sah secara hukum.
5. **Memberikan Stabilitas Sosial**
Dengan adanya kepastian, masyarakat dapat merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
---
## Bab IV: Prinsip-Prinsip dalam Asas Non-Retroaktif
Ada beberapa prinsip penting yang terkandung dalam asas ini:
1. **Lex Praevia** – aturan hukum harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.
2. **Lex Scripta** – hukum pidana harus tertulis dalam undang-undang, bukan hanya kebiasaan.
3. **Lex Certa** – rumusan delik harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
4. **Lex Stricta** – larangan menafsirkan hukum pidana secara analogi untuk memperluas jangkauan pidana.
---
## Bab V: Implementasi di Indonesia
### 1. Dalam KUHP
Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas non-retroaktif sebagai prinsip utama.
### 2. Dalam Kasus Nyata
Beberapa kali asas ini diuji dalam kasus hukum di Indonesia, misalnya ketika ada undang-undang baru yang menimbulkan perdebatan apakah berlaku surut atau tidak.
### 3. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
MK sering menegaskan bahwa pemberlakuan hukum pidana secara surut melanggar hak konstitusional warga negara, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh hukum internasional.
---
## Bab VI: Pengecualian terhadap Asas Non-Retroaktif
Walaupun asas non-retroaktif bersifat mutlak, ada kondisi khusus di mana hukum pidana dapat berlaku surut:
1. **Kejahatan Berat menurut Hukum Internasional**
Seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
2. **Kejahatan HAM Berat di Indonesia**
Berdasarkan **UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM**, hukum pidana dapat berlaku surut untuk mengadili pelaku kejahatan HAM berat.
3. **Putusan Mahkamah Internasional**
Dalam kasus tertentu, pengadilan internasional dapat memberlakukan hukum pidana secara retroaktif untuk menegakkan keadilan universal.
---
## Bab VII: Contoh Kasus
1. **Kasus Nuremberg Trials (1945–1946)**
Pengadilan internasional pasca Perang Dunia II menghukum pelaku kejahatan Nazi meskipun sebagian aturan hukum baru dirumuskan setelah perang.
2. **Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia (Timor Timur, 1999)**
Undang-Undang Pengadilan HAM berlaku surut untuk mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan.
3. **Kasus Mahkamah Konstitusi Indonesia**
MK pernah menolak pemberlakuan surut aturan pidana dalam undang-undang biasa karena bertentangan dengan UUD 1945.
---
## Bab VIII: Perbandingan dengan Negara Lain
* **Amerika Serikat**: Konstitusi AS secara tegas melarang ex post facto law (hukum pidana berlaku surut).
* **Belanda**: Menganut asas non-retroaktif secara ketat dalam Wetboek van Strafrecht.
* **Jerman**: Hukum pidana tidak boleh berlaku surut, kecuali untuk kejahatan berat internasional.
* **Indonesia**: Sama dengan negara lain, tetapi ada pengecualian khusus untuk pelanggaran HAM berat.
---
## Bab IX: Tantangan dalam Penerapan
1. **Tekanan Publik**
Dalam kasus korupsi atau kejahatan politik, sering ada desakan agar undang-undang baru diberlakukan surut.
2. **Kejahatan Modern**
Cyber crime dan kejahatan transnasional sering belum diatur dalam hukum lama, sehingga muncul dorongan retroaktif.
3. **Politik Hukum**
Kadang pemerintah dan DPR tergoda untuk membuat aturan retroaktif demi kepentingan tertentu.
---
## Bab X: Kesimpulan
Asas non-retroaktif adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana hanya berlaku ke depan, bukan ke belakang.
Namun, dalam praktiknya, asas ini memiliki pengecualian, khususnya untuk kejahatan berat internasional dan pelanggaran HAM berat. Indonesia sebagai negara hukum wajib konsisten menegakkan asas ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan demi menjamin tegaknya keadilan.
Asas non-retroaktif bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan yang menentukan kualitas negara hukum.
---